News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ungkap Pentingnya UMKM Miliki Nomor Induk Berusaha 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGURUSAN NOMER INDUK BERUSAHA (NIB) - Pelaku usaha UMKM sedang mengurus pembuatan nomor induk berusaha di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (14/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Investasi/BKPM menyatakan, pemerintah terus mendorong untuk memberikan legalisasi perizinan kepada UMKM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Riyatno mengatakan, pihaknya berupaya menjangkau seluas mungkin dari total 64,2 juta UMKM di tanah air agar bisa mendapat legalitas izin. 

"Ini merupakan implementasi satu di antara amanat dari Undang-undang Cipta Kerja, yakni memfasilitasi, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha UMKM dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Baca juga: DANA Beri Peluang 540 Ribu UMKM untuk Dapatkan Nomor Induk Berusaha

Karena itu, dia berharap kerja sama dengan DANA Indonesia terkait sinergi pengembangan UMKM berbasis digital di Indonesia agar dapat segera diimplementasikan dengan baik. 

"Tujuannya dalam rangka mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta kerja, khususnya kepada pelaku UMKM," kata Riyatno. 

Kemudian membantu UMKM di Indonesia agar dapat naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelol manajemen yang lebih baik. 

Selain itu, lanjut Riyatno, harapan berikutnya dari kolaborasi dengan DANA Indonesia adalah membantu UMKM dari sisi kegiatan usaha untuk mendapatkan NIB.

Baca juga: Bukan Nomor Punggung, Seragam Tim Football UFC akan Dilengkapi Kode QR

"NIB tersebut berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas. Namun, juga sebagai perizinan tunggal yang mencakup akreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini