TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
Peruahaan pembiayaan tersebut mendapat saksi pembekua kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia Dibekukan OJK, Ini Penyebabnya
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Kita Menanti Taringnya dalam Memerangi Investasi Bodong
Adapun, dalam aturan tersebut, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit satu kali dalam jangka waktu satu tahun.
Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha tersebut, Ihsanuddin pun menyebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan kegiatan usahanya.
"Dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru," tutupnya. (Adrianus Octaviano/Tendi Mahadi)