News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Tabrakan KRL dengan Mobil, KAI Akan Tutup 67 Lokasi Perlintasan Sebidang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas insiden tabrakan antara KRL dengan sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam-Depok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal menutup perlintasan sebidang di 67 lokasi.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, dari 67 perlintasan sebidang 9 diantaranya berada di wilayah Depok dan Bogor.

“Sampai dengan April 2022, kami telah menutup 7 perlintasan sebidang di beberapa wilayah,” kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Update Kecelakaan KRL di Depok: KAI Bakal Tuntut Sopir hingga Bantahan Sopir Terobos Palang Pintu

Meski begitu, Joni mengungkapkan, saat ini KAI masih mengkoordinasikan wilayah mana saja yang akan ditutup.

Sebelumnya insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.

Baca juga: Kereta Tabrak Mobil di Citayam, Berikut Kesaksian Penumpang KRL Soal Sopir Mobil

Dituntut

KAI akan menuntut pengemudi mobil yang terlibat insiden tabrakan antara KRL dengan sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam-Depok.

Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga terjadi insiden tabrakan.

"Kami akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni.

Tangkapan layar video amatir pemilik mobil Honda Mobilio menyelamatkan diri usai tabrakan dengan kereta api jurusan Bogor-Jakarta di perlintasan Rawageni, Kota Depok, Rabu (20/4/2022).  (ISTIMEWA)

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," ujar Joni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini