News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Syarat Naik Kereta Antarkota untuk Penumpang Berusia 6 hingga 17 Tahun

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut mudik Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbarui persyaratan naik kereta api (KA), bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun.

Mulai Rabu kemarin (20/4/2022), penumpang KA jarak jauh yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun penumpang diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Dalam siaran pers yang dirilis kemarin Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan aturan ini telah sesuai dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen dan Flash Sale Rp 75 Ribu Lewat KAI Access

Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, akan diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut ini persyaratan lengkap terbaru perjalanan KA jarak jauh :

1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca juga: Waspada, 24 Perlintasan Kereta Api di Karanganyar Tanpa Palang Pintu dan Rawan Kecelakaan

4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun.

KAI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendirikan Klinik Mediska yang akan melayani program vaksinasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat maupun pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, atau di WhatsApp dengan nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini