News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa truk angkutan barang melintas di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200, setelah Gerbang Tol Kapuk, Selasa (22/8/2017).

15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;

16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;

17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;

18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;

19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;

20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);

21. Ruas Jalan Jogja - Wates;

22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;

23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;

24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);

25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;

26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;

27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;

28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;

29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Meski begitu, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, polisi dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan," pungkas Dirjen Budi.

Budi mengimbau, agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022.

Laporan Reporter: Yudho Winarto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini