Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini (28/2/2022) menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk turunan sawit yakni CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Jokowi Tidak Akan Mencabut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Sampai Hal Ini Tercapai
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas,” ungkap Airlangga dikutip dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
“Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” sambungnya.
Menko Airlangga melanjutkan, sesuai dengan arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Larangan ini sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.
Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.
Baca juga: Ekonom Nilai Larangan Ekspor CPO Tak Jamin Turunkan Harga Minyak Goreng
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Menko Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Airlangga.