“Tiga hal tersebut wajib diperhatikan pemerintah pusat, meskipun proses transisinya pasti tidak berlangsung sangat cepat.
Karena sebagaimana amanat UU HKPD, belanja pegawai maksimal 30%, dan selama ini itu pekerjaan yang berat bagi pemda untuk menyesuaikan itu, sehingga diberi batas transisi 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Adapun, menurut Arman, agar masa transisi tersebut bisa dipenuhi pemda, pemerintah pusat harus memberi target belanja tertentu kepada pemda dalam setiap tahunnya. Menurutnya tidak bisa langsung terserap sebanyak 40%.
“Ini perlu bertahap yang dilakukan pemda, tetapi pemda juga harus dipaksa memenuhi target kinerja output dari pemerintha pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, agar target belanja yang diberikan kepada pemda lebih efektif, Arman menyarankan pemerintah pusat memberikan penghargaan, ataupun hukuman yang akan diterima oleh pemda jika tidak memenuhi target yang diberikan. (Siti Masitoh/Noverius Laoli)
Sumber: Kontan