Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berencana meluncurkan Kerangka Ekonomi Indo Pasifik atau Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) untuk meningkatkan keterlibatan AS dalam melawan pengaruh China di Asia dan Pasifik.
Kerangka ekonomi baru ini rencananya akan disahkan AS pada Jumat 20 Mei 2022, setelah Joe Biden melakukan kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan.
Sebagai informasi, kerangka IPEF sebelumnya telah digagas pada November tahun lalu, tepatnya setelah AS melakukan pembicaraan dengan Australia, Selandia Baru, Singapura, Malaysia dan Jepang terkait keresahan mereka terhadap pengaruh dagang yang dilakukan China.
Namun aturan tersebut baru dapat dirilis pada Jumat mendatang. Dengan rilisnya aturan IPEF, nantinya AS dan para sekutu yang ada di Asia dapat menangkis pengaruh dagang China dikawasan Asia Pasific.
Baca juga: Cadillac Lyriq Siap Mengaspal di China dengan Garansi Seumur Hidup ke Pembeli
“Kami memiliki antusiasme yang besar tentang ini, Saya sudah menggunakan banyak waktu untuk berdiskusi dengan mitra kami di Indo Pasifik, kata Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo
Meski AS hingga saat ini belum menjelaskan secara detail terkait aturan apa saja yang ada di dalam IPEF, namun melansir dari Bloomberg pemerintah Biden menegaskan bahwa IPEF tidak akan mencakup penurunan tarif atau akses yang lebih baik ke pasar AS.
Baca juga: Sedih, Covid-19 Bikin Sektor Properti China Ambruk dan Tingkat Pengangguran Naik
Lebih lanjut, sejumlah negara telah menyetujui aturan ini, meskipun beberapa anggota kongres masih mengkritik IPEF lantaran aturan ini dinilai kurang substansif.
Bahkan Kepala dan Direktur Geo-Ekonomi dan Strategi International Institut Studi Strategis Jepang, Robert Ward mengatakan keberadaan IPEF tidak akan efektif untuk mengikat perjanjian komprehensif dan progresif diantara kemitraan Trans-Pasifik.
Baca juga: G7 Diminta Berhenti Ikut Campur Urusan Internal China
Tak seperti Jepang, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol justru mendukung penuh atas keberadaan aturan IPEF, pihaknya juga menyatakan telah bersedia untuk ikut bergabung dalam kerangka kerja tersebut.