Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pelat merah produsen besi dan baja yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, meningkatkan kepemilikan saham di PT Krakatau Posco (PTKP).
Kepastian tersebut setelah Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, (19/5/2022).
PTKP adalah perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Posco yang didirikan pada tahun 2010 dengan kapasitas produksi baja 3 juta ton per tahun dan beroperasi pada tahun 2014.
Baca juga: Laba Bersih Krakatau Steel Tembus Rp 508 Miliar hingga April 2022
Sedangkan Posco adalah produsen baja terbesar keempat di dunia dari Korea berkapasitas produksi sebesar 42 juta ton per tahun.
Selain dalam kerangka mewujudkan visi pengembangan kapasitas baja 10 juta ton yang telah dicanangkan sejak tahun 2016, transaksi ini juga merupakan bagian dari program restrukturisasi Krakatau Steel yang telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, persetujuan peningkatan kepemilikan saham Krakatau Steel di PT Krakatau Posco menjadi sebesar 50 persen.
Baca juga: Potensi Terjadi Tsunami Kecil karena Erupsi Anak Gunung Krakatau Saat Ini dalam Fase Konstruksi
Hal ini sebagai bagian dari rencana Krakatau Steel ke depan untuk memperbesar kapasitas produksi baja di Indonesia.
Sebagai informasi, Krakatau Steel sebelumnya hanya menguasai 30 persen dari keseluruhan saham PTKP, sementara 70 persen sisanya dimiliki Posco.
“Peningkatan saham Krakatau Steel di PTKP merupakan suatu langkah strategis yang, hal ini dapat memperkuat posisi industri baja nasional dalam menghadapi persaingan global,” jelas Erick dalam keterangannya dikutip, Jumat (20/5/2022).
Erick juga menyampaikan bahwa Krakatau Steel dan Posco akan saling menguatkan satu sama lain sehingga dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan industri baja domestik di Indonesia dan juga dapat mengurangi importasi baja ke Indonesia.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, DPR Minta Pemerintah Siapkan Sarana dan Prasarana Jika Hal Buruk Terjadi
Berdasarkan transaksi ini, Krakatau Steel melakukan in-kind fasilitas pabrik Hot Strip Mill #2 ke PTKP.
Selain meningkatkan saham di PTKP, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai atas transaksi ini sebesar Rp1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan Perseroan dalam mendukung program restrukturisasi.
Selain itu, beban utang Krakatau Steel berdasarkan pinjaman sebesar Rp3,6 triliun juga akan dialihkan kepada PTKP sehingga beban utang Krakatau Steel secara keseluruhan juga menjadi berkurang.