News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pimpinan Komisi VI DPR: Sudah Bekerja Efektif

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pimpinan Komisi VI DPR: Sudah Bekerja Efektif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya dinilai sudah tepat.

Diketahui keran ekspor CPO akan kembali dibuka mulai hari ini, Senin (23/5). Pemerintah sebelumnya melarang ekspor CPO dan minyak goreng per 28 April 2022. Kebijakan diambil untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

"Saya mengapresiasi Presiden yang sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari DPR," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Martin Manurung dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Harga TBS Sawit Mulai Naik Setelah Jokowi Umumkan Keran Ekspor CPO Kembali Dibuka

Menurut Martin, waktu satu bulan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini sudah lebih dari cukup untuk melihat dan memetakan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

"Larangan ekspor oleh Presiden itu sebagai shock terapy sudah bekerja efektif," tutur Martin.

Sekarang, ucap Martin, yang perlu dibenahi oleh pemerintah adalah mengenai pengelolaannya. Martin mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengelolah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan dari kebijakan ini. 

"Tidak ada salahnya juga kalau dibentuk Satgas bersama persoalan CPO dan minyak goreng. Kita ini merupakan penghasil CPO terbesar di dunia dan sekarang harga komiditas CPO sedang tinggi-tingginya, jadi memang perlu ada Satgas yang khusus," imbuh Martin.

Nantinya, Satgas ini bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, pihak swasta dan negara tetap memperoleh pemasukan dari ekspor minyak goreng dan CPO ini, tetapi juga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan beberapa Kementerian untuk mengatur pelaksanaan distribusi minyak goreng di masyarakat. 

Baca juga: Jokowi Buka Kembali Keran Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Pengamat: Sudah Tepat

Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang mendistribusi sampai ke tingkat konsumen hingga ke pasar, Kementerian Perindustrian di tingkat hulu, Kementerian Pertanian (Kementan) dari sisi perkebunannya, lalu melibatkan seluruh penegak hukum. 

"Dengan lintas sektoral ini, maka kita harapkan bisa memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," ucap Martin. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada Kamis (19/5). Ekspor berlaku mulai Senin (23/5).

Jokowi membeberkan beberapa alasan mengapa larangan ekspor ini dicabut. Pertama, stok minyak goreng di tanah air sudah kembali melimpah. 

Kedua, harga minyak goreng curah sudah turun. Sedangkan pertimbangan ketiga adalah adalah soal banyaknya orang yang bekerja di sawit. 

"Ada 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja, maka saya putuskan ekspor minyak oreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022," katanya.
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini