News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inarno Djajadi Jadi Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Utama BEI

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BEI, menggantikan Inarno Djajadi yang terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BEI, menggantikan Inarno Djajadi yang terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Plt. Direktur utamanya pak Hasan Fawzi," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo kepada wartawan, Senin (23/5/2022) malam.

Penunjukkan Hasan Fawzi sebagai Plt. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, kata Laksono, tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tetapi sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Ketua OJK Periode 2022-2027, Mirza Adityaswara Pamit dari Kursi Komisaris OVO

Adapun peraturan tersebut yaitu Anggaran Dasar (AD) BEI ayat 12.11 : seorang anggota direksi boleh mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan mengenai niatnya itu, dengan ketentuan pengunduran diri anggota direksi tersebut baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Ayat 12.14 huruf d: dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, salah satu anggota Direksi wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

Ayat 12.14 huruf g: penunjukan pejabat sementara Direktur Utama atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi wajib dilaporkan oleh Direksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari setelah penunjukan atau pengalihan tersebut.

Baca juga: Aturan Terbaru Perlindungan Konsumen OJK, Apa Saja Isinya?

Sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 58/POJK.04/2016 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (“POJK No. 58 POJK.04/2016”), yakni:

Pasal 25 ayat 3a : dalam hal terjadi Jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang berundak sebagai pejabat sementara wiuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowang tersebut samp dengan Diangkatnya pengganti setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

"Saya ditunjuk sesuai ekanisme AD Bursa Efek Indonesia dan POJK di atas. (Susunan direksi) masih sama. Insya Allah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir bentar lagi," paparnya.

Diketahui, Hasan Fawzie telah menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI sejak 29 Juni 2018 yang ditunjuk melalui RUPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini