TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).
Putu menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Baca juga: Ekonom: Ada Masalah Serius Hingga Luhut Atasi Persoalan Minyak Goreng
Yaitu aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Kemudian aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022," kata Putu di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Putu mengatakan, dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas itu.
Dia menyebut, program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.
Kemudian, setelah tanggal 31 Mei 2022, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan.
"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," katanya.
Putu juga menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO.
Namun menurut penjelasannya, target pemenuhan sebesar 10 ribu kilo liter (kl) per hari.
"Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tahu secara pasti," ujarnya.
Baca juga: Mulai 31 Mei 2022 Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng Curah
Respon GIMNI