TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mendukung rencana Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaudit lahan hak guna usaha (HGU) yang ditanami kelapa sawit. Bahkan, Nusron juga mendorog agar dilakukan audit untuk sektor hulu yakni terkait produksi.
Nusron meyakini banyak lahan "tidak bertuan" yang diserobot oleh pengusaha, termasuk lahan-lahan hutan dan hak adat masyarajar di sekitar kebun yang diklaim dan ditanami sawit, tanpa bertanggung jawab sehingga perlu dilakukan audit.
"Data KLHK sementara kan mengatakan ada area hutan yang dipakai sawit jumlahnya jutaan hektar. Jadi memang harus diaudit. Ini momentum untuk menerbitkan ekosistem sawit dari hulu sampai hilir. Mulai lahan, tanam, pupuk, pabrik dan lenasafan," kata Nusron Wahid, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Selesaikan Persoalan Minyak Goreng, Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Kelapa Sawit
Menurut Nusron, audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan kelapa sawit ini juga sekaligus bentuk keseriusan pemerintah agar minyak goreng tidak lagi langka dan mahal. Sebab, masalah minyak goreng ini tak hanya terjadi pada sektor hilir, melainkan juga ada pada sektor hulu atau produksi.
"Terbukti sudah berbulan-bulan masalah minyak goreng ini belum juga tuntas. Pasti ada yang salah di sektor hulu sehingga itu harus diaudit secara tuntas," kata politisi Partai Golkar ini.
Wakil Ketua Umum PBNU ini pun menyarankan audit yang dilakukan Luhut tidak saja berfokus pada persoalan perizinan, tapi mencakup semua permasalahan laten di lapangan.
Misalnya terkait data perkebunan sawit rakyat, yang berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019, luas perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar total luasnya mencapai 6,7 juta hektar. Namun, tahun 2022 ini Lembaga Auriga telah merilis data untuk petani sawit rakyat hanya 2,3 juta hektar. Artinya, masih banyak pengusaha yang memiliki lahan di atas 25 hektar mengatasnamakan sebagai petani sawit.
"Evaluasi juga harus menyasar lahan-lahan di atas 25 hektar agar pemilik lahan tersebut wajib memiliki IUP (izin usaha pertambangan) dan HGU (hak guna usaha)," kata Nusron.
Baca juga: Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Pedagang Tak Terima, Harga Dinilai Semakin Jauh dari HET
Terakhir, Nusron pun meminta Luhut memastikan hasil audit ini akan diproses secara hukum jika memang nantinya ditemukan perusahaan atau individu yang melanggar aturan. Sebab, audit terhadap industri kelapa sawit ini sesungguhnya bukan yang pertama kali direncanakan dan dilakukan. Persoalannya, selama ini belum ada upaya penegakan hukum yang tegas.
"Jangan sampai langkah untuk audit ini sia-sia karena tak ada penegakan hukum yang tegas," ujar mantan Ketua Umum GP Ansor ini.
Menko Luhut sebelumnya mengungkapkan rencananya setelah ditugasi Presiden Joko Widodo mengurus polemik minyak goreng di dalam negeri.
Salah satunya, kata Luhut, akan melakukan audit terhadap semua perusahaan kelapa sawit. Sebab, kata dia, persoalan tidak terbatas hanya minyak goreng, tapi mulai dari aspek hulu harus diaudit.
Baca juga: Juni Mendatang, Luhut akan Audit Seluruh Perusahaan Sawit: Belum Pernah Sepanjang Sejarah
Dengan begitu, ujarnya, data luasan kebun hingga plasma, dan yield serta produksi semua perusahaan sawit bisa diketahui.
Luhut menambahkan, audit akan meliputi luasan lahan, HGU, produksi, hingga kantor pusat yang akan diwajibkan di wilayah NKRI.
"Segera awal Juni. Jadi, dengan demikian main tertib," kata Luhut mengungkap jadwal audit kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).