News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Goreng Curah

Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Harus Pastikan Hal Ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di halaman parkir Gudang Moderen BossFood , Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/5/2022). Operasi pasar tersebut menyediakan minyak goreng curah subsidi sebanyak 7 Ton dengan harga Rp 14000 ribu per liter atau Rp 15500 per Kg guna mencukupi kebutuhan masyarakat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai kebijakan Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022, harus dibarengi dengan penerapan kebijakan terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan sistem Domestic Market Obligation (DMO) berjalan dengan baik.

Kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng dilakukan berdasarkan terbitnya dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Kemudian, (2) Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Per 31 Mei, Kelas Menengah Bawah Diprediksi Semakin Tertekan

"Maka harus dipastikan bahwa peraturan terutama DMO dan DPO dapat berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan jika subsidi dicabut maka kemungkinan harga akan naik dan ketersediaan minyak goreng kembali terbatas," ujar Rahma saat dihubungi, Senin (30/5/2022).

Sebab, permasalahan pemerataan distribusi stok minyak goreng harus diselesaikan. Pengawasan mengenai kedua kebijakan tersebut, ucap Rahma, sebagai dasar pencabutan subsidi perlu untuk diawasi lebih lanjut dan sangat ketat.

"Di sisi lain, harus dipastikan bahwa kebutuhan domestik harus tercukupi dan terdistribusi dengan baik dengan harga yang terjangkau.

Penyelesaian kasus minyak goreng ini memang bukan hal yang mudah, namun pengambilan kebijakan harus sudah dikaji dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," tutur Rahma.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap

Sebelumnya, Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.

Putu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini