Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat keuangan Ariston Tjendra menilai penutupan cabang bank secara masif bisa menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, perusahaan lain di industri jasa keuangan yang sedang menjamur seperti fintech lending atau pinjaman online membutuhkan pekerja, sehingga korban PHK bisa mencari pekerjaan baru di sana.
"Perkembangan teknologi keuangan begitu pesat, banyak perusahaan baru yang berhubungan dengan fintech seperti pinjol, payment, dan lain-lain. Mereka sudah dalam pengawasan OJK, yang bisa menjadi lapangan pekerjaan baru," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Startup PHK Ratusan Karyawan, Para Pemodal Mulai Berpikir Tak Asal Bakar Duit
Lebih lanjut, Ariston menilai langkah bank menutup kantor cabang wajar saja karena merupakan tuntutan zaman, yang beralih ke sistem digital.
"Dalam artian, digitalisasi telah menjadi bagian dari masyarakat. Tentunya perusahaan yang menyasar masyarakat sebagai konsumen, harus mengikuti penggunaan teknologi digital untuk memberikan atau menjual pelayanan atau produknya ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, pengawasan terhadap bank digital yang hanya memiliki satu atau dua kantor tetap sama dengan konvensional.
"OJK mengawasi bank digital seperti mengawasi bank umum. Tidak ada bedanya, perlakuannya sama karena bank digital itu adalah bank, hanya saja bank digital lebih menonjolkan sisi digital untuk melayani konsumen," pungkasnya.
Baca juga: PHK Ratusan Karyawan, Ada Apa Dengan LinkAja?
Sekadar informasi, jumlah kantor bank sebanyak 28.350 unit dari 107 bank berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Februari 2022.
Sementara per 2019, jumlah kantor cabang bank sebanyak 31.127 unit dari 110 bank, yang artinya per Februari 2022 berkurang 2.597 unit.
Adapun jumlah kantor bank pada 2020 sejumlah 30.733 unit dari 109 bank, dan pada 2021 sebanyak 29.999 unit dari 107 bank.