TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan penambahan alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi sebesar Rp 520 triliun.
Alokasi dana subsidi tersebut masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penambahan anggaran subdisi energi dan kompensasi tersebut dilakukan karena pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan tarif listrik meski harga minyak dunia melonjak.
Selain itu, pengajuan penambahan subsidi tersebut juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam inflasi domestik, mengingat beberapa harga-harga komoditas global yang melonjak naik.
Baca juga: Harga Baru Minyak Goreng Curah Setelah Subsidi Dicabut, Bakal Naik Lagi Nggak Ya?
“Oleh karena itu untuk tahun ini, kami meminta persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menambah anggaran subsidi dan kompensasi yang nilainya diperkirakan untuk subsidi dan kompensasi Rp 520 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (1/6/2022).
Bendahara Negara tersebut juga menyampaikan bahwa inflasi domestik berpotensi meningkat jauh lebih tinggi jika kenaikan harga komoditas global sepenuhnya di-pass-through ke harga-harga domestik.
Namun, dibutuhkan anggaran yang besar untuk subsidi dan kompensasi sehingga dapat meredam inflasi domestik.
“Potensi transmisi tingginya harga komoditas global tersebut dapat kita redam, tentu dengan konsekuensi biaya subsidi dan kompensasi yang melonjak sangat tinggi,” imbuh Sri Mulyani.
Dia juga mengatakan bahwa APBN berperan penting sebagai shock absorder sehingga daya beli masyarakat serta keberlanjutan pemulihan ekonomi tetap dapat dijaga.
Baca juga: Subsidi BBM dan LPG, Wujud Nyata Kehadiran Negara Hingga Menyentuh Pelosok Negeri
Sehingga berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat, seperti melalui skema subsidi dan bantuan sosial terus dilaksanakan sebagai bagian dalam mengendalikan inflasi.
Dalam APBN 2022, pemerintah mengalokasikan total anggaran subsidi sebesar Rp 206,96 triliun.
Anggaran tersebut dibagi untuk subsidi energi sebesar Rp 134,03 triliun dan non energi Rp 72,93 triliun.
Sehingga diperlukan adanya tambahan anggaran agar daya beli masyarakat tidak tergerus. (Dendi Siswanto/Wahyu T Rahmawati)