News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022, Ternyata Tak Semua ASN akan Terima, Ini Kriterianya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 untuk para ASN akan cair pada Juli 2022. Tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. Ini kriteria ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Sesuai jadwal, gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat

Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Meski demikian, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, di mana ada dua kriteria ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini