Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat resah dengan 'teror' tawaran judi online lewat aplikasi pesan Whatsapp. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkap modus mereka.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, modus mereka menggunakan shorten url, seperti bitly dan disebarkan lewat Whatsapp dan privat komunikasi lainnya.
"Saran kepada masyarakat apabila menerima pesan seperti ini, lakukan report and block dan ke Kominfo lewat aduankonten.id," ujar Semuel kepada Tribunnews, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi Diduga Promosikan Judi Online
Semuel mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan 'teror' judi online via Whatsapp tersebut. Sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan pengawasan.
"Jadi lakukan dulu report and block baru laporkan ke Kominfo lewat aduankonten.id," tutur Semuel.
Saat ini, ucap Semuel, Kominfo telah menutup memblokir lebih dari 500 ribu situs judi online. Angka tersebut berkembang tiap harinya. Menurut Semuel, per hari Kominfo menutup sekira 300-500 situs.
"Kalau website-nya, kami sudah tutup total 500 ribu. Tiap hari ratusan website judi kami tutup," imbuh Semuel.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp255 Juta Milik Perusahaan untuk Main Judi Online, Pemuda di Lampung Diciduk Polisi
Founder Indotelko Forum Doni Ismanto menilai 'teror' tawaran judi online via Whatsapp dilakukan secara sistematis.
Doni mengatakan, teror tersebut menandakan perlunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dengan ada UU PDP, pengguna bisa minta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Doni.
Menurut Doni, dengan UU PDP masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban dengan pihak PSE dalam hal ini Whatsapp terkait bocornya data pribadinya karena disalahgunakan.
"Mereka ini menawarkan bukan random, itu pasti dapat nomor secara sistematis. Baru di broadcast random mangsanya," ujar Doni.
Saat ini dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengacu pada delik aduan.
"Misal, saya merasa terganggu, bikin laporan itu bisa. Tapi kan' capek juga semua orang ngadu," kata Doni.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat merasa resah dengan 'teror' tawaran judi online via Whatsapp. Biasanya, tawaran tersebut dikirimkan oleh nomor tak dikenal.
Diketahui, ajakan bermain judi online datang melalui pesan Whatsapp.