Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membagikan 1000 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM.
Teten Masduki mengatakan pentingnya NIB bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, pemerintah ingin segera mengubah pelaku usaha mikro yang informal atau yang tak memiliki NIB segera memiliki NIB.
Sebab, NIB dapat memperluas jangkauan usaha dan memudahkan masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
"Dengan menggunakan NIB itu akan mempermudah, misalnya kontrak bisnis dengan pihak ketiga, termasuk juga misalnya akses pembiayaan, perbankan, terus juga sertifikasi halal, dan lain sebagainya," ucap Teten dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Layanan Marketplace Ini Dongkrak Omzet 4 Kali Lipat, Dua UMKM Ini Kisahkan Pengalamannya
Teten menyebutkan, UMKM saat ini ada 60 juta. Pemerintah memiliki target setiap tahun 2,5 juta pelaku UMKM memliki NIB. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kerjasama dengan semua pihak. Sebab, kalau mengandalkan pemerintah target ini bisa di capai dalam 20 tahun.
Teten mengapresiasi Pujakesuma yang telah membantu UMKM dalam mendampingi pelaku UMKM mendapatkan NIB.
"Ini yang kita sasar mikro, mikro jumlahnya sekitar 60 juta, saat ini memang target pemerintah masih kecil, 2,5 juta per tahun, dan kalau 60 dibagi 2,5 juta ya ini bisa 4 kali pilpres, 20 tahunan," ucapnya.
Baca juga: 100 Pelaku UMKM Jabar Dapat Pelatihan Ekspor untuk Tembus Pasar Luar Negeri
Sementara Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, menyatakan akan membantu UMKM dalam mengurus perizinan. Ia sendiri menilai UMKM masih memandang perizinan itu sulit.
Oleh karenanya, Ashari ingin mengubah cara pandang tersebut. Sebab, UMKM ini perannya sangat besar bagi perekonomian daerah dan nasional.
"Pastilah kami akan memberikan perhatian penuh, bagaimana UMKm disini bisa berkembang dan itu bisa dari proses pendampingan perizinan, khususnya pembuatan NIB," ujarnya.
Eko menambahkan, pengurusan NIB ini sangat sederhana karena melalui aplikasi website. Masyarakat bisa mudah untuk mengaksesnya. Namun, ada pelaku UMKM yang belum mengetahui caranya, sehingga pihaknya membantu.