TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada 5 golongan pelanggan, yakni:
1. Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA;
2. Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas;
3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA;
4. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA;
5. Pemerintah P3.
Keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Artinya, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik ini.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLTS Atap Jadi Makin Menarik Digunakan
"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan."
"Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022), di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tarif adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Rincian Tarif Adjustment Juli-September 2022
Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.