Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyampaikan saat ini terdapat beberapa peraturan yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital untuk bertumbuh di tengah pandemi.
Yose Rizal Damuri, Executive Director CSIS, Yose Rizal Damuri mengatakan, salah satu faktor utama berkembangnya aktivitas digital adalah relatif bebasnya arus data lintas batas. "Saat ini arus data lintas batas sama sekali tidak dikenakan tariff bea masuk," kata Yose Rizal, Jumat (17/6/2022).
Namun demikian, ada beberapa kerangka peraturan yang berpotensi menghambat perkembangan ekonomi digital dan sektor jasa yang terkait erat di dalamnya.
"Ketentuan tentang tarif atas barang digital. Pemerintah Indonesia mengenakan tarif 0 persen pada produk yang ditransmisikan secara elektronik, atau produk digital tidak berwujud (intangible digtal goods)," paparnya.
Studi Indonesia Services Dialogue 2019 menunjukkan, pengenaan bea masuk untuk transmisi elektronik di Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
"Bahkan jika bea masuk ditaruh pada tingkatan 0 persen, bisnis masih harus mengeluarkan biaya administrasi dan pelaporan. Hal ini akan menimbulkan biaya kepatuhan yang cukup tinggi bagi pelaku usaha," paparnya.
Ia menyebut, sektor teknologi informasi Indonesia yang relatif belum berkembang, menjadikan Indonesia sebagai importir bersih untuk barang dan jasa TI termasuk di dalamnya Intangible Digital Goods yang dipergunakan sebagai input produktif dalam kegiatan ekonominya.
Baca juga: Indef Soal Pengetatan Produk Impor di E-Commerce, Porsi Produk Luar Negeri Sedikit
"Perlu dipertimbangkan hilangnya potensi ekonomi serta beban ekonomi yang muncul," kata dia.
Ia mengatakan, jika bea masuk diterapkan maka yang akan paling terdampak adalah usaha rintisan dan UMKM Indonesia, yang selama ini mendapatkan manfaat dari kehadiran platform dan produk digital.
Baca juga: Transaksi di E-Commerce Kena Bea Meterai untuk Nilai di Atas Rp 5 Juta
"Karena hampir semua produk digital saat ini menggunakan transmisi elekronik internasional, maka akan banyak sekali produk yang berpotensi terkena bea masuk," ujarnya.
"Ini termasuk perangkat lunak, system operasi, penggunaan platform e-commerce maupun fintech, ataupun akses ke konten digital," sambungnya.