Dirinya pun mendorong BPR atau BPRS untuk go public yang akan berdampak positif pada penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat pelaksanaan good corporate governance.
"Kami tentu memotivasi BPR atau BPRS untuk terus berinovasi dan bertransformasi agar dapat bertumbuh secara berkelanjutan serta selalu menjaga kinerja keuangannya. LPS senantiasa hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, termasuk BPR maupun BPRS," paparnya.
Adapun modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024, tetapi hingga saat ini masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar.
Baca tanpa iklan