News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Airlangga: Pajak Karbon Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto mengatakan pajak karbon akan diimplementasikan per 1 Juli 2022

Pembiayaan hijau, sambung Airlangga, menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar tidak saja terbatas pada pembiayaan APBN misalnya green sukuk.

Menurutnya, ada beberapa instrumen alternatif seperti blended finance serta menampung dana dari swasta dan donor internasional guna pengembangan EBT dan mitigasi perubahan iklim.

Kehadiran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah didirikan pada 2019 juga diyakini dapat membantu meningkatkan kualitas pembiayaan pada program ekonomi hijau.

Baca juga: Airlangga: Penerapan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Dorong Industri Lebih Sadar Lingkungan

Beri Dampak Optimal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan pengaturan terkait pajak karbon diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai
prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.

Di sisi lain, proses penyusunan peta jalan atau roadmap pajak karbon perlu memperhatikan peta jalan pasar karbon.

Baca juga: Kementerian ESDM: Peran Gas Bumi Perlu Ditingkatkan untuk Kurangi Emisi Karbon

Peta jalan pajak karbon diantaranya akan memuat strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru terbarukan, dan keselarasan dengan
peraturan lainnya.

“Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan pajak karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujar Febrio.

Menurut Febrio, pengenaan pajak karbon akan dilakukan bertahap dengan memperhatikan prioritas dalam pencapaian target NDC, perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi Indonesia.

Hal ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan (just) dan terjangkau (affordable) serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Berbagai upaya dan komitmen yang diperbarui menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak perubahan iklim. Kita perlu mengoptimalisasi seluruh instrumen yang ada termasuk pendanaan
APBN maupun swasta,” kata Febrio. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini