Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
Bagaimana jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi?
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen tetap bisa menggunakan KTP saja.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari)
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Baca juga: Indef: Masalah Minyak Goreng Tidak Bisa Selesai di Kemendag, Perlu Libatkan BUMN
Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat Rp 14.000
Saat ini, ada beberapa titik penyebaran pengecer di Indonesia, yaitu:
- Pulau Sumatera ada 981 titik pengecer;
- Pulau Jawa ada 8.449 titik pengecer;
- Pulau Bali dan Nusa Tenggara ada 309 titik pengecer;
- Pulau Kalimantan ada 101 titik pengecer;
- Pulau Sulawesi ada 155 titik pengecer.
Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:
1. Masuk ke laman minyak-goreng.id