Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini memberikan relaksasi terhadap penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan.
Relaksasi tersebut seperti penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 56 Tahun 2022.
1. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
2. Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta ke Yogyakarta, Surakarta, Semarang, dan Surabaya 27-30 Juni 2022
3. Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski begitu, penumpang pesawat dengan kriteria tertentu wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Covid-19.
Setiap penumpang juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan.
Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022 ini berlaku untuk calon penumpang pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink.
Persyaratan Terbang dengan Lion Air
Maskapai Lion Air merilis syarat penerbangan untuk penumpang pesawatnya. yaitu:
1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes antigen atau PCR.