TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.
Aturan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama akan dilakukan di 11 daerah di lima provinsi, yakni Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina?
Baca juga: SYARAT Daftar MyPertamina Tanpa Aplikasi untuk Beli Pertalite & Solar, Siapkan KTP & Foto Kendaraan
Jenis kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina adalah kendaraan roda 4 ke atas.
Hal tersebut disampaikan melalui laman resmi Instagram @mypertamina untuk menjawab salah satu pertanyaan dari masyarakat.
"Pada tahap awal berlaku untuk Solar bersubsidi dan Pertalite Roda 4." keterangan dalam postingan Instagram @mypertamina.
Pendaftaran di aplikasi My Pertamina baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022, mendatang.
Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap pertama atau yang sering berpergian ke lokasi tahap pertama tersebut.
Baca juga: Agar Subsidi Tepat Sasaran, Per 1 Juli 2022 Pertamina Buka Pendaftaran di Website MyPertamina
Cara Daftar Aplikasi My Pertamina
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.
3. Centang informasi memahami persyaratan.