News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelian Pertalite

Pengamat: Kendaraan Baru Harus Dilarang Beli Pertalite

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas SPBU di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, sedang melayani pelanggan, Selasa (26/4/2022). Pengamat sebut kendaraan baru harus dilarang beli Pertalite

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id

- Centang informasi memahami persyaratan

- Klik daftar sekarang

Baca juga: Beli Pertalite Pakai QR Code MyPertamina, Anggota Komisi VI: Tidak Semua Masyarakat Punya Smartphone

- Ikuti instruksi dalam website tersebut

- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Baca juga: Penerapan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Dinilai Sebagai Bentuk Kontrol BBM Bersubsidi

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini