Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Senin (27/6/2022) pemerintah mulai mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan.
Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Minyak Goreng Curah Rakyat adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca juga: 127 Perusahaan Sudah Terdaftar di Aplikasi SIMIRAH 2 untuk Program Minyak Goreng Curah
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, mengatakan selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen.
"Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat dalam Konferensi Pers, Selasa (28/6/2022).
Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900.
Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3 persen dari total keseluruhan.
"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," ungkap Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.
Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku.
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Diminta Dikaji Ulang
Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.
"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Rachmat.