Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2022, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menguji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pertamina terkait sistem MyPertamina merupakan langkah yang cukup baik.
Karena penggunaan sistem MyPertamina disinyalir dapat meningkatkan pengawasan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran konsumsi BBM khususnya Pertalite dan Solar oleh oknum.
Baca juga: Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan
Namun, aturan yang melibatkan perangkat ponsel pintar ini harus dipastikan aman untuk para penggunaannya.
Sebagaimana diketahui, perangkat seluler dianggap mampu memicu percikan api yang akan menyebabkan ledakan saat pengisian bahan bakar.
Alasan lain mengapa perangkat seluler dilarang ialah karena sinyal seluler yang tidak beraturan dan tidak bisa dikontrol karena ada di udara.
“Harus dipastikan bahwa aspek security menggunakan ponsel di area SPBU, apalagi secara masal,” ungkap Tulus kepada Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).
Tulus juga mengatakan, para petugas Pertamina wajib memisahkan jalur antara konsumen roda dua dan roda empat yang hendak membeli BBM di SPBU.
Mengingat, pembelian BBM menggunakan aplikasi MyPertamina bakal memakan waktu yang lebih banyak dibandingkan sebelum adanya penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Alasan Diwajibkannya MyPertamina Digunakan untuk Pembelian Pertalite dan Solar, Ini Kata Pertamina
“Juga harus diperbanyak petugas, bahkan polisi lalu lintas di sekitar SPBU. Karena kebijakan tersebut berpotensi memicu kemacetan lalin di sekitar area SPBU,” jelas Tulus.
“Harus tegas pemisahan antara akses sepeda motor dengan kendaraan roda empat, sehingga tidak menimbulkan crowded,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pertamina telah mengungkapkan alasan adanya aturan baru terkait penggunaan aplikasi MyPertamina dalam membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Menurut Perseroan, penyaluran BBM Subsidi, ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.
Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen yang tak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Baca juga: MyPertamina Mulai Buka Pendaftaran pada 1 Juli 2022, Simak Cara Daftarnya Berikut Ini
Sistem di aplikasi MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna.
Bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Lalu, agar lebih memudahkan penggunaan sistem distribusi ini, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
Per 1 Juli 2022, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsisi.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Aturan baru ini akan diterapkan secara bertahap.
Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang dan berlaku di 11 daerah berikut:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
Baca juga: Pemerintah Perlu Siapkan Infrastruktur Penunjang Untuk Penerapan Beli Pertalite Pakai MyPertamina
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Para pemilik kendaraan roda 4 yang berada di wilayah tersebut atau sering bepergian ke 11 wilayah di atas diimbau untuk segera mendafatar di aplikasi MyPertamina.
Baca juga: 4 Dokumen Penting untuk Daftar Akun MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id
Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi My Pertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Dua Hari Lagi Pengguna Pertalite Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba di 11 Daerah
Sistem MyPertamina ini akan mencocokan data pengguna secara digital.
Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.
BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.
Daftar di subsiditepat.mypertamina.id
Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.
Khusus roda 4, pembelian pertalite dan solar subsidi nantinya hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem di Aplikasi MyPertamina .
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, peraturan beli pertalite dan solar dengan Aplikasi MyPertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?
Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.
Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Baca juga: Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Ini Kriteria Kendaraan yang Dibolehkan
Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.
Cara Daftar Aplikasi My Pertamina
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, berikut ini cara untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina.
Baca juga: Beli Pertalite Daftar di Aplikasi, Pengamat: Mau Tidak Mau Kebijakan Ini Harus Dilakukan
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik di sini.
3. Centang informasi memahami persyaratan.
4. Klik daftar sekarang.
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut.
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.