TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melonjaknya harga energi di pasar dunia membuat Pemerintah Indonesia menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (27/6/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tujuan adanya koreksi atau tambahan APBN akibat adanya kenaikan harga energi.
“Kita sudah mengeluarkan Perpres Nomor 98/2022 sebagai revisi terhadap APBN awal untuk mengoreksi sisi pendapatan maupun belanja negara,” tutur Sri Mulyani saat Rapat Kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Jumat (1/7/2022).
Dia merinci, perubahan tersebut diantaranya, untuk pendapatan negara dari semula dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.846,1 triliun berubah menjadi Rp 2.266,2 triliun atau naik sekitar Rp 420,1 triliun.
Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang berubah dari Rp 1.510 triliun menjadi Rp 1.784 triliun.
Jika dilihat lebih rinci, untuk penerimaan perpajakan berubah menjadi Rp 1.784 triliun dari sebelumnya Rp 1.265 triliun, dan untuk kepabeanan dan cukai berubah menjadi Rp 299 triliun dari sebelumnya Rp 245 triliun.
Baca juga: Harga Minyak Turun Imbas Ketidakpastian Produksi OPEC+ hingga Kekhawatiran Resesi
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Perpres 98/2022 berubah menjadi Rp 481,6 triliun dari sebelumnya Rp 335,6 triliun.
Kemudian untuk alokasi anggaran belanja negara juga mengalami perubahan menjadi Rp 3.106,4 triliun dari sebelumnya Rp 2.714,2 triliun. Anggaran belanja ini naik sekitar Rp 392,2 triliun.
Baca juga: Pengamat: Subsidi Tepat Sasaran Bisa Atasi Gejolak Harga Minyak Tinggi
Alokasi belanja tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang anggarannya berubah menjadi Rp 3.106,4 triliun dari sebelumnya Rp 2.714,2 triliun.
Terdiri dari belanja non Kementerian/Lembaga (K/L) menjadi Rp 1.355,9 triliun dari sebelumnya Rp 998,8 triliun. Sedangkan belanja K/L tidak ada perubahan dan masih sebesar Rp 945,8 triliun.
Untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) anggarannya juga mengalami perubahan yakni menjadi Rp 804,8 triliun dari sebelumnya Rp 769,6 triliun.
Diantaranya yang berubah yakni transfer ke daerah dari sebelumnya Rp 701,6 triliun menjadi rp 736,8 triliun. Sedangkan untuk anggaran dana desa tidak mengalami perubahan atau sebesar Rp 68 triliun.
Baca juga: Harga Minyak Mentah Turun, Investor Was-was Suku Bunga Fed Merusak Permintaan
Sementara, defisit anggaran juga berubah menjadi 4,50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp 840,2 triliun dari sebelumnya sebesar 4,85 % PDB atau Rp 868 triliun.
"Ini benar-benar terjadi perubahan yang sangat besar atau terdapat perubahan dari postur awal APNN 2022. Ini defisit APBN kita berubah lebih rendah untuk merespons kondisi yang saat ini sedang sangat genting di sektor keuangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan Pemerintah masih mempunyai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Semester I 2022 sebesar Rp 227,1 triliun, sehingga pembiayaan anggaran akan dijaga lebih rendah, dan utang juga akan dijaga lebih rendah.
Laporan Reporter Siti Masitoh | Sumber: Kontan