News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif Listrik

Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berikut Cara Cek Tagihan Listrik

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). - Simak tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022, beserta cara mengecek tagihan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian tarif listrik terbaru beserta cara mengecek tagihannya.

Pemerintah telah menerapkan kenaikan tarif listrik yang berlaku pada bulan Juli hingga September 2022.

Penyesuaian tarif berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Kenaikan tarif listrik yang diberlakukan sejak 1 Juli 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Dikutip setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Tarif Listrik PLN Terbaru

Berikut rincian update tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Juli 2022, dikutip dari pln.co.id:

Baca juga: BPS Beri Sinyal Inflasi Juli Bakal Terdongkrak Imbas Kenaikan Tarif Listrik

1. Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh.*

Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh.*

2. Bisnis Besar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini