News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Harga Sapi untuk Kurban Naik 5 Persen Akibat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah mendorong kenaikan harga jual hewan kurban pada tahun ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah mendorong kenaikan harga jual hewan kurban pada tahun ini.

Haji Doni yang merupakan pedagang hewan kurban diempat lokasi di Jabodetabek mengatakan, kenaikan harga hewan kurban untuk sapi sekitar 3 persen hingga 5 persen.

"Penjualan sapi tahun ini ada biaya tambahan untuk dikonsumsi sapi, sehingga harga juga naik. Misalnya harga sapi Rp 10 juta ada kenaikan Rp 300 ribu, kalau harga sapi Rp 20 juta per ekor, naiknya Rp 600 ribu," kata Haji Doni saat dihubungi, Senin (2/7/2022).

Baca juga: Peternak Keluhkan Zona Merah PMK, Sulitkan Pendistribuan Hewan untuk Idul Adha

Meski ada kenaikan harga, kata Haji Doni, masyarakat tetap mencari hewan kurban tetapi sekarang lebih teliti dalam melakukan transaksi.

Baca juga: Peternak Sapi Sumedang Pakai Ramuan Jamu Obati Sapi yang Terpapar PMK, 98 Persen Sembuh!

"Masyarakat bertanya soal kesehatan sapinya, kalau dokumen kita mulai datangkan sapi sampai dilokasi penjualan, masyarakat tetap membelinya," paparnya.

Menurutnya, keberadaan sapi bebas PMK pun saat ini terbatas, di mana dari 34 provinsi terdapat 18 provinsi lebih telah terinfeksi PMK.

"Sapi juga terbatas yang kami datangkan, sekarang cuman dari Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat," ucap Haji Doni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini