News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Hari Raya Idul Adha, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tembus 27 Ribu Orang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Suasana penumpang yang tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada Kamis (7/7/2022) jumlah penumpang KA jarak jauh di Stasiun Gambir  mencapai 12.535 orang dengan 32 keberangkatan KA.

“Sedangkan jumlah penumpang KA jarak jauh di Pasar Senen mencapai 14.470 orang dengan 24 keberangkatan KA,” kata Eva, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Headway Antar Kereta di Stasiun Manggarai Akan Diperpendek Menjadi Tiga Menit

Jumlah penumpang KA jarak jauh menjelang Hari Raya Idul Adha, lanjut Eva, mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan hari yang sama pada pekan lalu.

Meningkatnya jumlah penumpang ini, Eva memastikan, seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir atau Stasiun Pasar Senen memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh, saat ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 57 Tahun 2022. Berikut Syaratnya:

- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Baca juga: Stasiun Manggarai Diproyeksikan Menjadi Stasiun Sentral Pada 2025

- Penumpang yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini