Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Penatausahaan dan Pelaporan Bea Lelang Pegadaian.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah dan Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin sejak 2017 lalu, sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: Buah Transformasi Digital: Kartu Emas Pegadaian Raih Penghargaan Inewsmaker Awards 2022
Hal ini sekaligus sebagai wujud komitmen bersama antara Pegadaian dan DJKN dalam meningkatkan akurasi data bea lelang, dengan menciptakan penatausahaan dan pelaporan yang handal dengan sistem host to host, serta memudahkan dalam penyetoran dan pelaporan bea lelang.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah mengungkapkan, sebagai salah satu perusahaan jasa keuangan, Pegadaian telah menjalankan komitmen untuk dapat berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa penyetoran bea lelang dengan sangat baik.
“Di tahun 2021, penyetoran bea lelang PT Pegadaian mencapai jumlah sebesar Rp 212 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 83 miliar. Bea lelang ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan oleh Pegadaian selain Pajak maupun dividen," ujar Elvi.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto mengatakan bahwa kinerja yang berhasil dicapai oleh Pegadaian diharapkan bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.
“Keberhasilan pencapaian penyetoran bea lelang Pegadaian itu tidak muncul begitu saja jika tidak ada upaya," ujar Joko.
Baca juga: Taksiran Harga Eks KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu Keluar, TNI AL Bakal Lelang Terbuka Bersama DJKN
Dia optimistis, dengan adanya MoU ini dan didukung penambahan fitur-fitur seperti validasi, verifikasi data dan semacamnya, akan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara untuk mendorong perekonomian.
Perpanjangan penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat mewujudkan koordinasi dan meningkatkan komunikasi yang lebih efektif dan efisien antara kedua belah pihak.