News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alibaba dan Tencent Kena Denda Gara-gara Praktik Monopoli

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima entitas bisnis Alibaba dijatuhi sanksi oleh otoritas China karena dianggap melanggar UU Antimonopoili, satu diantaranya terkait dengan pembelian ekuitas tahun 2021 oleh anak perusahaan Alibaba yang bergerak di bidang platform streaming, Youku Tudou.

TRIBUNNEWS.COM, SHANGHAI -  Perusahaan raksasa di bidang teknologi, Alibaba dan Tencent, bersama sejumlah perusahaan lain dikenai sanksi denda oleh Pemerintah China.

Mereka dinilai tidak patuh pada UU Antimonopoli tentang pengungkapan transaksi.

UU Antimonopoli di China bisa menjatuhkan denda hingga maksimum mencapai 500.000 yuan atau setara 74.688 dolar AS untuk setiap kasus pelanggaran UU Antimonopoli yang mereka tangani.

Dikutip dari Reuters, Minggu (10/72022) regulator di China, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) telah merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan.

Ada lima entitas bisnis Alibaba yang terlibat pelanggaran UU Antimonopoili, satu diantaranya terkait dengan pembelian ekuitas tahun 2021 oleh anak perusahaan Alibaba yang bergerak di bidang platform streaming, Youku Tudou.

Baca juga: Alibaba Luncurkan Platform NFT, Rambah Pasar Digital Di Kancah Internasional

Demi menegakkan UU Antimonopoli, SAMR juga menjatuhkan sanksi kepada Tencent atas12 transaksi bisnis yang oleh SAMR dianggao melanggar.

Sektor teknologi China telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.

Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini