News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Tak Main-main Bagi Penyebar Hoaks Uang Bergambar Jokowi, Ini yang Akan Dilakukan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden joko Widodo dipastikan hoaks


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peringatan bagi masyarakat yang suka membagi-bagi berita bohong mengenai uang di media sosial.

Meskipun aksi mereka mungkin hanya iseng-iseng saja, namun tidak dianggap guyon oleh otoritas moneter yang berwenang mengatur dan mengeluarkan dan mengedarkan uang yaitu Bank Indonesia (BI).

Sebagai contohnya, dalam beberapa hari belakangan ini beredar uang redenominasi pecahan Rp 100 yang bergambar Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BI Bantah Edarkan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Presiden Jokowi

Bahkan hoaks yang ini telah terjadi berulang-ulang dan pernah terjadi pada awal 2021 lalu.

BI kini siap-siap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membagikan kabar bohong seputar uang di medsos.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pihaknya mengecam oknum yang menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah.

BI tidak ingin memberikan ruang ketenaran bagi oknum.

"Nanti kita akan bikin (aturan sanksi) tapi kita lagi timbang-timbang manfaat sama mudhorotnya. Karena kadang-kadang yang kaya gitu apalagi Tiktok, kalau kita respons mereka malah senang terus ratingnya jadi naik, orang malah jadi lihat," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali pada Selasa (12/7/2022).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi palsu terkait uang rupiah, terutama jika uang rupiah disisipkan gambar tokoh, karena uang rupiah menggambarkan kedaulatan negara Indonesia.

"Enggak boleh main-main kaya gitu. Itu ada undang-undangnya, bahkan ada sanksi pidananya. Ya itu hoaks lah, itu penipuan," tukasnya.

Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Uang Kertas Rp 100 Bergambar Jokowi adalah Hoaks

Dikutip dari berita sebelumnya, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan, untuk saat ini sanksi untuk penyebar hoaks mengacu ke UU ITE.

Sebab, UU Mata Uang mengatur sanksi bila seseorang merusak uang.

"Tetapi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait uang tanpa melakukan klarifikasi ke otoritas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Junanto meminta agar masyarakat melakukan pengecekan di media sosial atau situs web BI untuk klarifikasi, bukan di medsos atau informasi yang tidak berdasar ketika mendapat informasi terkait uang.

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang menyebutkan adanya uang kertas baru bergambar Presiden Jokowi dengan nilai Rp 100 bertuliskan "Bank Indonesia" viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah pada akhir Juni 2022 oleh akun TikTok @ins4nt4k_puny4 disebutkan bahwa uang kertas Rp 100 itu dikeluarkan oleh BNI.

Baca juga: Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Pengunggah menyebutkan, uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang saat ini beredar.

“Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” tulisnya.

Reaksi BNI

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom menanggapi beredarnya unggahan tersebut, yang juga menuliskan uang Rp 100 tersebut dikeluarkan Bank Negara Indonesia.

"Dapat kami sampaikan, bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan, sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai bank umum milik negara.

"BNI bukanlah bank sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral," kata Mucharom.

Sementara itu, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini