News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mendaftar dan Membuat NIB UMKM Secara Online di oss.go.id, Siapkan NIK dan NPWP

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman resmi oss.go.id - Simak inilah syarat mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM cecara online melalui laman oss.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dilansir laman oss.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB ini merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Cara mendaftar atau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.

Langkah pertama Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.

Baca juga: Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?

Diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Syarat Membuat NIB Secara Online

1. NIK

2. NPWP

3. Alamat email yang aktif

4. Nomor telepon yang aktif

Jika semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar hak akses di sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Mendaftar Hak Akses di Sistem OSS

1. Akses laman https://oss.go.id/.

2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".

3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia.

Ada 2 pilihan yang bisa Anda pilih sesuai status usaha, yakni Orang Perseorangan atau Badan Usaha.

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar".

5. Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi.

6. Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

7. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

8. Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah mendaftar Hak Akses di OSS selesai, selanjutnya Anda tinggal membuat NIB.

Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal

Baca juga: Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Didorong Masuk Pasar Ekspor, dan Tingkatkan Kualitas Produk

Cara Membuat NIB Secara Online

1. Akses laman https://oss.go.id/.

2. Pilih MASUK.

3. Masukkan Username dan Password, kemudian kode Captcha yang tertera.

4. Lalu, klik tombol MASUK.

5. Klik Menu Perizinan Berusaha, pilih Permohonan Baru.

6. Lengkapi Data Pelaku Usaha.

7. Lengkapi Data Bidang Usaha.

8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.

9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

10. Periksa Daftar Produk/Jasa.

11. Periksa Data Usaha.

12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha.

13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).

14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.

15. Periksa Draf Perizinan Berusaha.

16. Perizinan NIB terbit.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini