News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Rumuskan Kebijakan Ringankan Beban Petani

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban petani terkait kenaikan harga pupuk secara global.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban petani terkait kenaikan harga pupuk secara global.

Sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi Panja Pupuk bersubsidi Komisi IV DPR, maka pemerintah akan memfokuskan subsidi pupuk pada komoditas bahan pangan pokok dan penting yang berdampak langsung pada laju inflasi.

Terbaru, pemerintah juga memberikan subsidi untuk gula petani senilai Rp 1.000 per kilogram, sehingga mampu meringankan beban masyarakat dan menjangkar potensi kenaikan harga pangan strategis.

Baca juga: Petani Tembakau Wonogiri Teriak Pupuk Bersubsidi Hilang di Pasaran, Ini Respons Pemerintahw

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk subsidi langsung kepada petani sebagai kompensasi atas tingginya harga pupuk.

"Rencana pemberian subsidi ini dalam jangka pendek memang dapat menjadi angin segar bagi para petani di tengah melonjaknya harga pupuk nonsubsidi yang diakibatkan perang Rusia-Ukraina. Namun dalam jangka panjang, tata kelola nasional perlu dibenahi," kata Eliza, yang ditulis Kamis (14/7/2022).

Sekadar informasi, kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah fokus memberikan subsidi pupuk kepada petani untuk jenis Urea dan NPK.

Baca juga: BUMN Pupuk Ini Dorong Anak Muda dan Perempuan Berani Berwirausaha

Harga pupuk nonsubsidi diperkirakan akan terus naik sepanjang tahun 2022. Data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan.

Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk urea naik hingga sebesar 235,85 persen.

Kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu disebabkan sejumlah faktor, di antaranya pembatasan Ekspor Bahan Baku yang Dilakukan Rusia dan China.

Saat ini, Rusia dan China adalah dua negara pengekspor dua jenis bahan baku pupuk NPK, yakni Fosfor (P) dan Kalium (K) terbesar.

Selain pembatasan ekspor yang dilakukan Rusia dan China, meroketnya harga pupuk juga diperparah melalui kenaikan harga komoditas dunia yang menjadi bahan baku pembuatan pupuk.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah melakukan negosiasi terhadap komunitas global untuk tidak memberikan sanksi impor pupuk dari Rusia, memudahkan pengiriman bahan baku pupuk asal Ukraina, serta mencari sumber pemasok baru.

Saat meninjau Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi) di Kabupaten Subang, 12 Juli lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan bahwa Indonesia harus mengantisipasi krisis pangan yang terjadi secara global.

Baca juga: Dapat Pupuk dari India, Petani Sri Lanka Terima Bantuan Pupuk Urea dengan Harga Miring

“Kita tahu bahwa dunia sekarang ini sedang terjadi kekurangan pangan di mana-mana. Oleh sebab itu, kita harus waspada, memastikan bahwa ketersediaan pangan kita masih pada kondisi yang aman,” ujarnya.

Kepala Negara juga mengingatkan jajaran terkait untuk tidak hanya berfokus pada satu tanaman pangan yaitu beras, tetapi juga mengembangkan komoditas lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini