News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar RUPST, Emiten TV Berlangganan MSKY Tetapkan Perombakan Susunan Direksi dan Komisaris

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) Hari Susanto (tengah)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emiten TV berlangganan PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 yang menetapkan beberapa keputusan.

Direktur Utama MSKY Hari Susanto mengatakan RUPST menetapkan susunan direksi dan komisaris baru.

"Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Mashudi Hamka sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris," kata Hari.

Baca juga: Wall Street Melemah Menjelang Rilis Laporan Kinerja Emiten

Selanjutnya, lanjut dia, Perseroan memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dijalankan selama menjabat sebagai anggota Komisaris, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan.

"Menyetujui untuk mengangkat Bapak Tito Abdullah selaku Komisaris yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu," tutur Hari.

Hari menyampaikan bahwa Perseroan juga menerima pengunduran diri Bapak Janis Gunawan selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif tanggal 29 Desember 2021.

Selain itu, pemegang saham menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Ibu Salvona Tumonggor Situmeang sebagai Direktur terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

"Kami ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Direktur," tuturnya.

Baca juga: Emiten ChemStar Optimistis Kinerja Tak Terganggu Tekanan Inflasi dan Pelemahan Rupiah

Dalam poin ketujuh hasil RUPST, pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Bapak Prihatmo Kushardono selaku Direktur yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat.

Hari menambahkan Dewan Komisaris Perseroan mendapat kewenangan dan kuasa untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Ade Tjendra

Komisaris: Tito Abdullah

Komisaris Independen : Ahmad Rofiq

Direksi

Direktur Utama: Hari Susanto

Direktur: Prihatmo Kushardono

Direktur: Budiman Hartanu

Direktur: Vera Tanamihardja

Direktur: Ruby Budiman

Direktur: Fransisca Setianinggar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini