News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Alokasikan Rp 25 Triliun untuk Pupuk Subsidi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian secara daring, Jumat (15/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyampaikan pemerintah akan mengalokasikan Rp 25 triliun untuk penyaluran pupuk subsidi kepada 16 juta petani.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," ujar Musdhalifah saat konferensi pers virtual, Jumat (15/7/2022).

Mushdalifah menjelaskan, bahwa pupuk bersubsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran serta mendorong optimalisasi hasil pertanian.

Baca juga: Perbaikan Tata Kelola Pupuk Subsidi oleh Pemerintah untuk Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Ketentuan terkait pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

"Pupuk subsidi yang akan disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK," ucap Mushdhalifah.

Pupuk subsidi tersebut untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Ia menambakkan, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi dalam pembangunan ekonomi.

"Dan khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi," imbuh Musdhalifah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare setiap musim tanam. 

Selain itu, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.

Baca juga: Strategi BUMN Pupuk Hadapi Tantangan Disrupsi akibat Krisis Pangan dan Energi

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementerian Pertanian, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya. 

"Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan kartu tani yang dilakukan melalui mesin electronic data capture dan/atau aplikasi digital," ujarnya. Jika Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini