Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Pemerintah membatasi pembelian pupuk subsidi seiring melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk akibat perang Rusia-Ukraina.
Pembatasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut, nantinya mulai September 2022 pupuk hanya diperuntukan kepada sembilan komoditas pangan yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Baca juga: Fraksi Nasdem DPR RI Apresiasi Langkah Pemerintah Mengoptimalkan Tata Kelola Pupuk Subsidi
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Mohammad Hatta mengatakan, saat ini terjadi gangguan dalam rantai pasokan global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, di mana harga pupuk kini mengalami lonjakan signifikan.
"Pupuk yang disubsidi hanya NPK dan Urea. Lalu dibatasi pupuk subsidi untuk sembilan komoditas pangan yang mempengaruhi inflasi," ujar Hatta saat soft launching Aplikasi Rekan di Bali, Senin (18/7/2022).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, tujuan dari adanya kebijakan ini untuk melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk agar lebih tepat sasaran, sehingga meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian.
"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," ucapnya.
Baca juga: Kementan Ungkap Alasan Mengapa 9 Komoditas Pangan Utama Dapat Prioritas Subsidi Pupuk
Ia pun menyebut, pemerintah telah menganggarkan subsidi pupuk sebanyak Rp 25 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani dalam RDKK.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," katanya.