Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga sekarang ada sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Baru 19 Juta Wajib Pajak Bisa Lakukan Transaksi Pakai KTP, Sisanya Bagaimana?
Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk pemilik NIK yang belum dapat bertransaksi agar dapat menggunakan NPWP yang lama.
Sebab, pihak DJP masih terus melakukan pengkinian data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.
Lebih lanjut dari sisi teknis, Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung.
"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.
Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.
"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," tuturnya.
Baca juga: Sepanjang 2021, Antam Salurkan Rp 2,05 Triliun ke Negara Berbentuk Pajak Hingga Dividen
Sebelumnya, Suryo menjelaskan, peluncuran implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di DJP.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," kata dia.
Suryo berharap, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," pungkasnya.