News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Komisioner OJK Baru Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Persoalan Industri Jasa Keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) diminta dapat bertindak adil tanpa tebang pilih dalam menangani setiap persoalan di industri jasa keuangan. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad setelah Mahkamah Agung melantik Anggota DK OJK periode 2022 -2027. 

"Anggota DK OJK untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan, khususnya industri keuangan non bank (IKNB)," papar Kamrussamad saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 

Kamrussamad menuntut setiap DK OJK menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan independen.

"Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menerapkan pengawasan secara terintegrasi, memberikan perlindungan konsumen. Karena sebelumnya banyak kebijakan PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) antara satu industri dengan industri terkesan tidak adil, sehingga konsumen seringkali dikorbankan," ucap politikus Gerindra itu. 

"Sebagai contoh AJB Bumiputra, justru dalam 5 tahun terakhir kondisinya makin sulit. AJ Wanartha justru pemiliknya dibiarkan hidup mewah di Beverly Hills, Amerika. Sementara dana nasabah Rp 18 triliun tidak ada kepastian kapan dikembalikan. Skandal Jiwasraya adalah bukti nyata kegagalan OJK dalam menjalankan tugas pengawasan," sambungnya. 

Selain itu, Kamrussamad meminta DK OJK harus secara serius melanjutkan proses transformasi di OJK untuk menghadapi tantangan sistem keuangan pada era digital saat ini dan ke depan.

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Kedatangan Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Istana

Ia menyebut, peningkatan kapasitas sumber saya manusia (SDM) pengawas OJK juga harus menjadi perhatian khusus. 

"Tantangan 7 anggota DK OJK saat ini tidak gampang. Gelombang pemulihan ekonomi nasional kita saat ini, membutuhkan komitmen dari semua anggota DK OJK untuk menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya. 

Adapun susunan DK OJK periode 2022-2027, di antaranya : 

1. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota

2. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai komite etik merangkap anggota

3. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK merangkap anggota

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini