News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NPWP Format Baru Diterapkan Menyeluruh 1 Januari 2024 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Januari 2024, saat Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, satu di antaranya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id., sampai dengan 31 Desember 2023,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru NPWP akan berlaku menyeluruh 1 Januari 2024.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (20/7/2022). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, format NPWP baru ada tiga. 

"Pertama, yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia," katanya. 

Baca juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. 

Baca juga: Belum Semua NIK Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Kata DJP Prosesnya Bertahap

"Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha," pungkas Neil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini