News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PT Istaka Karya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sejumlah perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi ataupun pailit

Istaka Karya Pailit

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Istaka Karya dinyatakan pailit. Putusan ini tertuang dengan nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.

“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah Istaka Karya dinyatakan pailit, selanjutnya pada 25 Juli 2022 akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

Baca juga: Profil PT Istaka Karya yang Dinyatakan Pailit dan akan Dibubarkan

Sebagai informasi, Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi plat merah yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Gaji Karyawan dan Pesangon Mantan Karyawan Istaka Karya Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual

Pembayaran hak karyawan PT Istaka Karya (Persero) akan diselesaikan setelah aset perusahaan terjual.

Sebagai informasi, Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan pengadilan," ucap Yadi dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022). 

Menurutnya, pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. 

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan

"Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Yadi.

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini