News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BCA Masih Pelajari Aspek Legal Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja. Jahja Setiaatmadja mengatakan, produk kekayaan intelektual dinyatakan bisa menjadi jaminan kredit merupakan sebuah hal menarik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, produk kekayaan intelektual dinyatakan bisa menjadi jaminan kredit merupakan sebuah hal menarik. 

Menurut Jahja Setiaatmadja perusahaan akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai jaminan tambahan untuk memperoleh kredit. 

"Jadi, bukan satu-satunya. Kita mungkin akan coba mempertimbangkan, bukan jaminan utama," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Menkumham: Kekayaan Intelektual Sangat Berdampak Pada Pemulihan Ekonomi Nasional

Kemudian, Jahja menjelaskan, juga ada ketentuan kalau bank menerima jaminan harus terdapat penilaian pihak independen. 

"Apakah sudah siap memberikan penilaian ini? Berapa cashflow? Kalau sampai harus dieksekusi, apa yang kita dapatkan? Ini terobosan menarik dan mempelajari segala aspek baik legal, dan realisasinya di lapangan," katanya.

Dia menambahkan, kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan kredit belum pernah ada sebelumnya, sehingga Indonesia menjadi pionir. 

"Waktu lalu dinyatakan bank bisa berikan menerima jaminan semacam aset ini untuk jaminan kredit, saat saya dengar ya saya harus coba mengantisipasi dan mencari tahu. Proaktif di perbankan, saya minta ke JP Morgan, Citi Bank, dan beberpa bang internasional, saya dapatkan rupanya RI prionir yang membolehkan, yang lain belum," pungkas Jahja.

Baca juga: BCA Catat Transaksi BI Fast Mencapai Rp 271 Triliun Per Juni 2022

Lagu hingga Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. 

Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.

Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca juga: BCA Finance Akan Naikkan Bunga Pinjaman Jika Perbankan Kerek Suku Bunga

Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Baca juga: Pertumbuhan Kredit Cetak Rekor, BCA Raih Laba Bersih Rp 18 Triliun di Kuartal II 2022

Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Sementara untuk objek jaminan utang  dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini