Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EVP Corporate Communication & Social Responsibility Bank Central Asia (BCA) Hera F. Haryn menyatakan, BCA telah melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang terbukti digunakan aktivitas judi online (Judol).
Sayangnya, Hera enggan menjelaskan jumlah rekening yang sudah diblokir BCA itu.
Namun dia hanya menegaskan bahwa pemblokiran itu sudah ketentuan yang berlaku.
"BCA juga telah melakukan pemblokiran atas rekening yang digunakan untuk transaksi judi online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/11/2024).
Hera mengatakan, BCA senantiasa berkomitmen mendukung upaya pemerintah, regulator, otoritas, dan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online di Indonesia.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Tangkap Buronan Judi Online di Filipina: Tinggal Kita Kejar Bandar Utamanya
"BCA senantiasa mengikuti aturan, dengan aktif melaporkan secara berkala kepada otoritas terkait dan juga secara aktif bekerja sama dengan instansi berwenang dalam penanganan rekening nasabah yang terindikasi menunjukkan aktivitas transaksi mencurigakan termasuk transaksi judi online," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.
Pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank.
"Untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judol ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan. Untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," jelasnya.
Adapun, PT Bank Central Asia (BCA) menjadi bank terbanyak yang digunakan dalam transaksi judi online selama periode 8 Agustus 2023 sampai 19 November 2024.
Dalam catatan Komdigi, rekening judi online yang diajukan ke bank BCA sebanyak 517. Posisi kedua bank BRI sebanyak 126 rekening, ketiga bank BNI sebanyak 58 rekening, Mandiri sebanyak 75 rekening, CIMB Niaga sebanyak 24 rekening, BSI 12 rekening, Danamon 3 rekening.
Kemudian, Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank dan bank Mega masing-masing satu rekening. Sehingga jika ditotal sebanyak 821 rekening.
"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon dan lain-lain," kata Meutya.
"Artinya sekali lagi kerjasama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," sambungnya.