Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mulai hari ini, 1 Agustus 2022, melakukan penyesuaian tarif Passenger Service Charge (PSC) di bandara untuk penumpang pesawat.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, penyesuaian tarif PSC di bandara AP II dilakukan setelah 2-6 tahun tidak mengalami penyesuaian.
"AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta,” kata Akbar, Senin (1/8/2022).
Penyesuaian tarif PSC juga dilakukan di Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin.
“PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan layanan,” kata Akbar.
Baca juga: AP I: Penyesuain Tarif PSC untuk Penumpang Pesawat Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pelayanan
Berikut PSC yang dilakukan di bandara AP II mulai 1 Agustus 2022:
- Bandara Kualanamu
PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
- Bandara Radin Inten II
PSC rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.
- Bandara HAS Hanandjoeddin
PSC rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.
- Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
PSC penerbangan rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.
- Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
- Bandara Fatmawati Soekarno
PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.