News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa tidak sampai 50 persen responden tahu rencana Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Menanggapi hasil survei itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan keuntungan NIK gantikan NPWP. 

"Keuntungan adanya simplifikasi data, sehingga tidak perlu daftar NPWP. Cukup dengan NIK, sudah bisa tercatat laporan pajaknya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang

Sementara di negara maju, praktik simplifikasi data tersebut sudah menjadi hal lumrah, contohnya di Amerika Serikat (AS). 

"Di negara maju, model NIK digabung dengan NPWP atau single identification number sudah cukup banyak. Salah satu best practice adalah AS," kata Bhima.

Dia menambahkan, kebijakan ini tentu hanya satu bagian dari tujuan peningkatan kepatuhan pajak dan pengawasan pajak lebih mudah. 

"Tapi, ada PR lain, misalnya ada orang super kaya yang pindah kewarganegaraan, artinya tidak punya KTP dan NPWP. Kepatuhan pajak orang kaya masih rendah di indonesia, harusnya dikejar dulu yang kakap itu," ujarnya.

Baca juga: Nomor KTP Bisa Digunakan sebagai NPWP, Simak Tiga Format NPWP Baru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. 

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi. 

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya. 

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini