News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, Apakah Jadi Penerima Bulan Ini atau Tidak

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair pada Desember 2024.

Bansos PKH dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu BNI, Mandiri, BRI, BTN.

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap yaitu:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Tahap 2: April-Juni 2024
  • Tahap 3: Juli-September 2024
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda termasuk dalam daftar penerima PKH atau tidak, dapat mencoba cara di bawah ini.

Cara Cek KTP Penerima Bansos PKH

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih nama "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH berdasarkan nama KTP
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca juga: PKH Desember 2024 Cair, Ini Cara Cek Status Bansos di Kemensos.go.id secara Mandiri

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kriteria Penerima Bansos PKH

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  4. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 
  6. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini